Gudang BBM Ilegal Terbakar di Labuhanbatu, Polisi Tetapkan Pemilik Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Labuhanbatu tangkap pemilik gudang penimbunan BBM.
Sumber :
  • Dok Polres Labuhanbatu

Rusdi menjelaskan adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023, tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 187 ke-1 Subs.

Barang bukti gudang penimbunan BBM di Labuhanbatu yang terbakar.

Photo :
  • Dok Polres Labuhanbatu

Kemudian, Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin dap, Sisa selang yang terbakar, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar, 2 buah besi elbo, 1 buah timbangan, 1 buah timbangan.

"Kita juga menyita, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 77 Drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 buah pipa paralon, 3 (tiga) lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI, 1 unit hanphone merk VIVO, 6 lembar screan shoot percakapan," tutur Rusdi.