Gudang BBM Ilegal Terbakar di Labuhanbatu, Polisi Tetapkan Pemilik Jadi Tersangka

Satreskrim Polres Labuhanbatu tangkap pemilik gudang penimbunan BBM.
Sumber :
  • Dok Polres Labuhanbatu

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menetapkan FEN (33) sebagai tersangka, dalam kasus terbakarnya sebuah gudang diduga melakukan penimbunan Bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ilegal. FEN merupakan pemilik gudang BBM tersebut.

Gudang penimbunan BBM ilegal dengan jenis Pertalite dan Solar yang terbakar itu, terjadi di Dusun I, Desa Sei Sanggul, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu 11 Juni 2023, lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki menjelaskan bahwa hasil penyelidikan awal, mula kejadian terjadi pemindahan BBM dari 1 unit mobil Fuso warna orange, ke Baby tank menggunakan selang. Kemudian, saat itu juga terjadi arus pendek listrik maka terjadilah kebakaran 

"Tersangka ini, mulai menimbun BBM subsidi jenis Pertalite dan Solar sejak tahun 2022," ucap Rusdi dalam keterangan tertulis, Kamis 14 September 2023.

Tersangka FEN (tengah), pun gudang penimbunan BBM.

Photo :
  • Dok Polres Labuhanbatu

Dalam kasus ini, Rusdi mengungkapkan pihak kepolisian sudah melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 18 orang dan 4 orang saksi ahli. Sehingga hasil gelar perkara menaik status penyelidikan ke penyidikan dan ditetapkan tersangka, FEN.

"Bahwa FEN sudah ditetapkan tersangka, sudah dilakukan proses penyidikan sudah lengkap P-21 dan hari ini akan dilaksanakan P-22," jelas Rusdi.

Rusdi menjelaskan adapun Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 54 Juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Atau Pasal 40 Angka 8 Undang-undang Republik Indonesia No. 6 tahun 2023, tentang penetapan perubahan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-undang Juncto Pasal 53 Undang-undang Republik Indonesia No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Atau Pasal 187 ke-1 Subs.

Barang bukti gudang penimbunan BBM di Labuhanbatu yang terbakar.

Photo :
  • Dok Polres Labuhanbatu

Kemudian, Pasal 188 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1, Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Sedangkan, barang bukti yang diamankan berupa 3 buah drum, 2 buah besi, 1 buah mesin dompeng, 1 buah mesin dap, Sisa selang yang terbakar, 2 buah kran yang rusak akibat terbakar, 2 buah besi elbo, 1 buah timbangan, 1 buah timbangan.

"Kita juga menyita, 1 unit rongsokan mobil truck fuso merk Mitsubishi, 77 Drum kosong, 20 besi berbentuk bujur sangkar, 1 buah pipa paralon, 3 (tiga) lembar Print Out Rekening Koran Bank BRI, 1 unit hanphone merk VIVO, 6 lembar screan shoot percakapan," tutur Rusdi.