Bacaleg Golkar Ditangkap Polisi Kasus Pengoplosan Gas, Ini Kata KPU Sumut

Kantor KPU Provinsi Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Seorang Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), bernama Indra Alamsyah ditangkap dan ditetapkan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut dalam kasus pengoplosan gas elpiji 3 kilogram ke nonsubsidi.

Menyikapi hal itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut, Batara Manurung mengungkapkan bahwa bila ada Bacaleg menjadi status tersangka dan ditahan polisi, ada wewenang yang akan dilakukan partai politik. Setelah diumumkan dalam Daftar Caleg Sementara (DSC). Sesuai dengan tahapan memberikan ruang kepada masyarakat memberikan tanggapan terkait DCS tersebut, dari 19 hingga 23 Agustus 2023.

"Ini DCS setelah diumumkan, diberi ruang tanggapan masyarakat kepada KPU. Tapi, kalau kemudian nanti, hasil pengumumannya berdampak negatif dan mengakibatkan calon TMS, setelah proses klarifikasi KPU, akan di TMS kan," kata Batara saat VIVA, Senin 21 Agustus 2023.

Batara mengungkapkan bahwa semua proses DCS tersebut, diberikan ruang tanggapan masyarakat, maupuan ruang bagi partai politik memberikan tanggapan. Prinsipnya, akan diproses oleh KPU Sumut.

"Terkait dengan ada proses tersangka, itu adalah wilayah partai karena nanti akan ada percermatan DCT. Percermatan DCT itu, mulai tanggal 24 September 2023 sampai tanggal 3 Oktober 2023," jelas Batara.

Eks anggota DPRD Sumut, Indra Alamsyah

Photo :
  • Dok Polda Sumut

Artinya, Batara mengatakan bahwa partai politik, masih boleh mengganti Bacaleg yang didaftarkan. Jika kemudian dan diputuskan oleh partai politik, meninggal dunia atau mengundurkan diri dan diambil kebijakan oleh partai politik untuk diganti.