Bacaleg Golkar Ditangkap Polisi Kasus Pengoplosan Gas, Ini Kata KPU Sumut
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Ranah partai politik untuk beberapa hal, pertama dia, kalau ada yang mengundurkan diri, kedua dia meningal dunia ketiga diambil kebijakan oleh partai untuk diganti," tutur Batara.
Atas kasus menjerat Indra Alamsyah, DPD Golkar Sumut memberikan sanksi tegas dengan mencoret dia sebagai Bacaleg DPRD Sumut. Kemudian, kemudian akan digantikan dengan kader Golkar lainnya. Indra Alamsyah merupakan Bacaleg DPRD Sumut periode 2024-2029 dari DPD Golkar Sumut.
Status Bacaleg tersebut, pengumuman dengan nomor : 870/PL.01.4-Pu/12/2023, tertanggal 19 Agustus 2023, ditandatangani oleh Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin. Dalam pengumuman itu, Indra Alamsyah merupakan Bacaleg Golkar nomor urut 3 dari daerah pemilihan Sumatera Utara 4. Dengan itu, Indra Alamsyah diganti atau dicoret dengan kader Golkar yang lainnya.
"Kami ganti beliau (dari daftar Bacaleg Golkar), itu sudah pasti. Itu menyangkut hukum," sebut Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah saat dikonfirmasi VIVA, Senin 21 Agustus 2023.
Digantikannya Indra Alamsyah, dari daftar Bacaleg di Pileg 2024 ini. Datok Ilhamsyah menilai Polda Sumut sudah menetapkan mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka kasus pengoplosan gas.
"Yang pasti (diganti), karena Polda Sumut sudah menetapkan tersangka (terhadap Indra Alamsyah)," jelas Datok Ilhamsyah.