47 Kg Ganja Gagal Diantar ke Bukittinggi, 3 Kurir Ditangkap Polres Madina
- Instagram Polres Mandailing Natal
VIVA - Peredaran ganja sebanyak 47 kg digagalkan Sat Narkoba Polres Madina saat akan diantar ke Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar). Tiga kurir daun haram itu pun ditangkap.
Ketiga tersangka yang menjadi kurir 47 kg ganja tersebut, CP alias Nanda (21), DF alias Dikto (21) dan BR alias Bintang (23). Ketiganya warga Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar. Nanda ditembak petugas karena melawan saat ditangkap.
Ganja 47 kg itu diamankan dari 3 tersangka yang menjadi kurir saat dalam perjalanan menggunakan mobil Kijang Jantan di Desa Salambue Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu 14 Januari 2023.
Baca juga:
- 2 Penambang Emas Ilegal di Madina Sumut Tewas Tertimbun Longsor
- Barak Narkoba Milik Bendahara OKP di Kutalimbaru Deli Serdang Digrebek
- Rumah Kades di Langkat Dilempar Molotov Usai Gerebek Judi Tembak
Kapolres Madina, AKBP HM Reza Chairul AS mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima dari masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal. Ketiga tersangka yang merupakan penduduk Provinsi Sumatera Barat ini disuruh oleh JN, warga Kota Bukittinggi.
“Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN (Tahap Penyidikan) yang diimingi upah Rp7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp1,6 juta,” ungkap Reza dalam keterangannya kepada wartawan di Mapolres Madina, Sabtu 21 Januri 2023.
Reza menyebutkan, JN saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur saat ini masih tahap penyelidikan.