5 Tersangka Korupsi PPKS 2021 di Langkat Segera Disidang, Negara Rugi Rp29 Miliar
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Kejaksaan Negeri Langkat menerima tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Langkat dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit (PPKS) tahun anggaran 2021, Rabu 9 Agustus 2023.
Total keseluruhan ada 5 orang tersangka yang telah dilimpahkan penyidik kepolisian. Mereka berinisial S (47), DH (28), SUG (58), ISG (25) dan AO (30).
"JPU menerima penyerahan tersangka berinisial AO, DH, SUG dan ISG dari tim penyidik Polres Langkat dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana peremajaan perkebunan kelapa sawit di Desa Besilam Bukit Lembasa, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Langkat, Sabri Marbun, Rabu 9 Agustus 2023.
Ia menambahkan, sebelumnya JPU juga telah menerima penyerahan tersangka berinisial S (47) dari tim penyidik pada Selasa 8 Agustus 2023.
"Para tersangka akan dilimpahkan ke PN Tipikor Medan untuk segera disidangkan," sambungnya.
Ia menyebut, pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, merupakan suatu rangkaian dalam proses penanganan perkara sesuai dengan tugas kejaksaan sebagai lembaga yang berwenang melakukan penuntutan.
"Bapak Kajari, Mei Abeto Harahap juga telah menunjuk Jaksa Penuntut Umum untuk menangani perkara tersebut ditahap persidangan," tambahnya.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjutnya, kerugian negara senilai Rp29 miliar lebih.
"Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan serta memudahkan membawa tersangka ke persidangan," katanya.
Tim penyidik Polres Langkat juga menyerahkan barang bukti uang senilai Rp15,9 miliar yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejari Langkat, 1 mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda, cek giro penarikan uang dari rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.