5 Tersangka Korupsi PPKS 2021 di Langkat Segera Disidang, Negara Rugi Rp29 Miliar
- Istimewa/MEDAN VIVA
Dalam kasus dugaan korupsi ini, lanjutnya, kerugian negara senilai Rp29 miliar lebih.
"Tujuan penahanan untuk memudahkan proses persidangan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan serta memudahkan membawa tersangka ke persidangan," katanya.
Tim penyidik Polres Langkat juga menyerahkan barang bukti uang senilai Rp15,9 miliar yang ditransfer ke rekening RPL 123 PDT Kejari Langkat, 1 mobil Honda HRV BK 1993 AI, dokumen rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda, cek giro penarikan uang dari rekening PT Tosa Sakti Sejahtera dan UD Anak Singuda.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.