Digugat di PTUN dan Dimenangkan Eks Kadishub Sumut, Gubsu Edy: Tak Apa, Saya Tak Mau Melantiknya
- BS Putra/MEDAN VIVA
"Aku punya agama, pasti bener lah, pasti. Karena itukan sistem, ada yang mengawali, ada yang menilai, begitu tidak sesuai nilainya diajukan lah ke saya, itu namanya Baperjakat, kalau sampai eselon II berarti di situ ada open bidding. Jadi semua ada mekanisme, bukan senang tak senang apalagi masalah kinerja," jelas Gubsu Edy.
Gugatan itu, terkait dengan pencopotan Supriyanto dari Kadishub Sumut, tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023.
Dalam SIPP PTUN Medan, Kamis (27/7). Majelis hakim PTUN Medan menyatakan Gubernur Edy Rahmayadi pun wajib mengembalikan Supriyanto ke jabatan eselon II semula atau kedudukan sejenis, serta dihukum membayar biaya perkara sebesar Rp 611.000.
"Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 821.22/005/2023 Tentang Pengukuhan, Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara beserta lampirannya atas nama Ir. SUPRYANTO, MM, NIP : 19660311 199803 1 004 Tanggal 3 Januari 2023," tulis dalam putusan tersebut.
Mewajibkan Tergugat untuk Merehabilitasi Harkat, Martabat serta Kedudukan Penggugat seperti semula atau dalam kedudukan yang sejenis/Setara sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan yang berlaku. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 611.000.
Untuk diketahui, Supriyanto pasca dicopot dari Kadishub Sumut, dimutasi dan menjabat sebagai Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Sumut. Namun, ia kembali dicopot dari jabatannya itu dan sekarang nonjob.
Menyikapi putus PTUN Medan itu, Kepala Biro Hukum Setda Sumut, Dwi Aries Sudarto mengungkapkan bahwa Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumut, menyatakan banding.