Tidak Ada Keterwakilan Perempuan, Hasil Rekrutmen 7 Anggota Bawaslu Sumut Dilaporkan ke DKPP

Pelantikan 7 anggota Bawaslu Sumut masa jabatan 2023-2028.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Gerakan Perempuan untuk Demokrasi Sumut melaporkan Bawaslu RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), terkait dengan hasil dan pengumuman rekrutmen 7 anggota Bawaslu Provinsi Sumut masa jabatan 2023-2028. Dimana ditetapkan dan diputuskan, tidak ada keterwakilan perempuan di dalamnya.

Gerakan Perempuan untuk Demokrasi Sumut didalamnya terdapat berbagai organisasi masyarakat dan organisasi perempuan, yakni Yayasan Bitra Indonesia, Forum Jurnalis Perempuan, Yayasan Pusaka Indonesia, Aliansi Sumut Bersatu, Yayasan Ate Kelleng, Kantor Hukum Sarma Hutajulu, Yapidi.

Perwakilan Gerakan Perempuan untuk Demokrasi Sumut, Sarma Hutajulu melayang laporan ke DKPP di Jakarta, Selasa 25 Juli 2023. Ada dua poin laporan mereka sampaikan, yang dilanggar Bawaslu RI dalam proses rekrutmen Bawaslu Sumut periode 2023-2028.

Poin pertama laporan disampaikan kepada DKPP, bahwa Bawaslu RI menetapkan 7 anggota Bawaslu Sumut, tidak berdasarkan Undang-undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu pada Pasal 92 ayat 11 berbunyi Komposisi Keanggotaan Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen.

"Pertama, pelanggaran terhadap konstitusi UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 92 ayat 11," ucap Sarma kepada wartawan, Rabu 26 Juli 2023.

 

Nama 7 calon Bawaslu Sumut.

Nama 7 calon Bawaslu Sumut.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA