1.117 Bidang Tanah Milik Pemda se-Sumut Tersertipikat, Menteri Hadi: Hasil Sangat Luar Biasa

Penyerahan sertifikat aset Pemprov Sumut dan pemerintah Kab/Kota se-Sumut.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Sebanyak 1.117 bidang aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara sudah dilakukan sertipikat oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumut dan Kabupaten/Kota.

Hal itu, disampaikan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, kepada wartawan usai acara Penyerahan Sertipikat Aset Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis sore, 20 Juli 2023.

"Kabupaten maupun kota sebanyak 1.117 bidang ini, adalah hasil dari rapat koordinasi yang dipimpin oleh bapak Gubernur. Yang diikuti oleh seluruh Bupati dan Walikota dan Kantor Pertahanan Nasional," sebut Hadi didampingi Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.

Hadi mengungkapkan pihaknya melakukan sertipikat aset Pemerintah Daerah di Sumut, berupa tanah. Dengan tujuan menyelamatkan aset negara, agar tidak dikuasai atau diduduki oleh pihak swasta, yang merampas dengan melibatkan mafia tanah.

"Dengan hasil yang sekarang yang sangat sangat luar biasa ini. Saya yakin permasalahan di lapangan akan selesai karena permasalahan di lapangan sudah teridentifikasi," kata mantan Panglima TNI itu.

Yang pertama, Hadi menjelaskan adalah sesungguhnya bidang tanah milik Pemda, baik provinsi, Kabupaten, Kota itu semuanya sudah terukur, hanya tinggal Pemerintah Kabupaten/Kota tersebut, menyerahkan berkasnya.

"Kemudian kedua adalah kita minta, Pemerintah Kabupaten/Kota menunjukkan lokasi dan batas tanahnya karena ada sebagian tanah itu yang masuk di Kawasan hutan," jelas Hadi.