Putusan Janggal, Gegara Tagihan Rp 746 Juta, PT Hutahaean Miliki Aset Setengah Trilliun Dipailitkan

Kuasa Hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani dan Kamaruddin Pane.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kuasa Hukum PT Hutahaean akan mengajukan kasasi atas putusan majelis hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, mempailitkan perusahaan tersebut, karena memiliki tagihan hutang sebesar Rp 746 juta. Namun, PT Hutahaean memilliki aset perusahaan mencapai setengah triliun rupiah. Kemudian, berniat untuk membayarkan tagihan tersebut.

"Kami telah menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Kami menduga putusan Pailit terhadap PT Hutahaean adalah suatu hal yang sangat berlebihan dan terburu-buru," kata kuasa hukum PT Hutahaean, Ranto Sibarani dalam jumpa pers Sabtu malam, 15 Juli 2023.

Didampingi timnya, Kamaruddin Pane. Ranto menjelaskan bahwa Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Medan menyatakan PT Hutahaean Pailit, setelah sebelumnya dinyatakan dalam keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Sementara, pada 27 Januari 2023 lalu.

Putusan Pailit yang dibacakan pada 10 Juli 2023 itu, dipimpin oleh majelis hakim yang diketuai Ulina Marbun didampingi Firza Andriansyah dan Fahren masing-masing sebagai hakim anggota.

"Putusan itu hanya akan mencoreng sistem Peradilan, karena saat ini PT Hutahaean dalam keadaan baik-baik saja, seluruh operasional usaha masih berjalan dengan baik, posisi keuangan dalam keadaan baik dan profit," tutur Ranto.

Menurutnya, PT Hutahaean yang mempekerjakan lebih dari 2.000 karyawan itu dalam keadaan baik-baik saja dan tidak patut dinyatakan pailit hanya karena perkara tagihan Rp746 juta. Bahkan, sambung Ranto Sibarani, pihaknya sebenarnya telah menandatangani dan setuju untuk membayarkan tagihan tersebut yang telah dituangkan dalam Proposal Perdamaian pada tanggal 3 Juli 2023, di hadapan Hakim Pengawas Dahlia Panjaitan.

"Proposal perdamaian tersebut telah kami tandatangani di hadapan Hakim Pengawas pada saat Rapat Kreditor pada tanggal 4 Juli 2023, dan turut ditandatangani oleh Kuasa Hukum seluruh Kreditor, dan turut pula ditandatangani oleh Tim Pengurus," sebutnya.