Catut Nama Baim Wong, 2 Pelaku Penipuan Modus Give Away Ditangkap Polisi
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai mengamankan dua pelaku penipuan online, yang mencatut nama artis ternama di Indonesia, yakni Baim Wong. Modus dilakukan pelaku memberikan hadiah undian atau give away.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, AKP. Eri Prasetiyo mengungkapkan pihaknya menerima dua laporan polisi dengan pelaku yang berbeda. Tapi, melaku penipuan yang sama dengan mengatasnamakan Baim Wong.
Kedua pelaku diamankan itu, masing-masing berinisial MAM (20) warga Jalan Binjai, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan IS (20) warga Jalan Sikas, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.
MAM diamankan ditangkap petugas kepolisian berdasarkan dengan laporan polisi LP/A /13/ VI / SPKT/SATRESKRIM/RES. T. BALAI/ POLDASU, tanggal 28 Juni 2023. Yang disampaikan korban penipuan tersebut.
"MAM ditangkap Rabu siang, 28 Juni 2023 sekira pukul 11.30 WIB, di Jalan Husni Thamrin Perumahan Cemerlang Asri V Kelurahan Pahang, Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai," ucap Eri, Sabtu 1 Juli 2023.
Dalam pemeriksaan MAM, mengakui perbuatannya melakukan penipuan dengan modus gobel away, atas nama Baim Wong. Kemudian, diamankan barang bukti dua unit handphone, dua kartu ATM dan satu unit sepeda motor milik pelaku.
"Kemudian, dilakukan pemeriksaan terhadap 2 unit Handphone milik terlapor MAM, petugas menemukan pada akun Whatsapp percakapan dengan beberapa orang korban yang berisikan Give Away Baim Wong. Yang mana, ada beberapa orang korban melakukan pentransferan sejumlah uang yang bervariasi ke rekening milik terlapor," kata Eri.
Eri mengatakan bahwa MAM tidak mengenal Baim Wong dan tidak ada izin untuk meminta sejumlah uang kepada orang lain. Selanjutnya, dilakukan gelar perkara terhadap perkara penipuan online tersebut. Dengan cukup dua alat bukti, MAM ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Atas tindakannya pelaku melanggar Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik," ucap Eri.
Kasus yang sama berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tanjungbalai, dengan pelaku IS. Pria ini, diamankan saat petugas kepolisian melakukan patroli di Jalan Jenderal Sudirman KM 3, Kota Tanjungbalai, Rabu malam, 27 Juni 2023, sekitar pukul 23.00 WIB.
Lanjut, Eri mengungkapkan bahwa pelaku diamankan saat menggunakan sepeda motor blong. Saat dihentikan, IS malah melarikan diri dan petugas kepolisian mengejar serta menghentikan laju sepeda motornya.
Kemudian, petugas kepolisian menyuruh untuk mengeluarkan barang-barang yang ada pada saku celana. Pada saat itu, IS mengeluarkan handphone miliknya. Tidak berapa lama kemudian tiba-tiba handphone milik IS berbunyi yakni adanya masuk pemberitahuan melalui whatsapp.
"Setelah dilihat pemberitahuan tersebut adanya orang yang menanyakan tentang hadiah give away (undian) Baim Wong," kata Eri.
Selanjutnya, IS dibawa ke rumahnya untuk mencari barang bukti lainnya. Alhasil ditemukan, satu unit handphone dan berbagai kartu operator seluler dan kartu ATM. Pelaku pun, diboyong ke Mako Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Barang bukti tersebut, digunakan IS untuk melakukan penipuan dengan modus undian berhadiah give away Baim Wong," kata Eri.
Eri menjelaskan kedua pelaku menjalankan aksi penipuan dengan membuat akun Facebook atas nama Baim Wong, dengan menyertakan foto-foto hingga video Baim Wong dan menyampaikan undian hadiah dari artis papan atas di Indonesia ini.
"Kemudian, mengupload konten-konten dengan foto dan video berisikan Baim Wong disertai dengan narasi kalimat FOLLOW AJA BOSQUE BERBAGAI HADIAH UANG TUNAI," jelas Eri.
Atas perbuatannya, pelaku IS dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 34 ayat (1) dari UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.