KPU Tetapkan DPT Sumut Berjumlah 10.853.940 Pemilih di Pemilu 2024
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Provinsi Sumut pada Pemilu 2024. Tercatat sebanyak 10.853.940 pemilih di Sumut memiliki hak suara.
"10.853.940 terdiri dari 5.360.844 laki-laki, 5.493.096 perempuan," jelas Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin kepada wartawan, disela-sela Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi DPT Tingkat Provinsi Sumut pada Pemilu 2024.
Rapat pleno berlangsung di Hotel Santika, Kota Medan, Selasa 27 Juni 2023. Selain itu, KPU Sumut juga menetapkan KPU Sumut juga menetapkan 45.875 Tempat Pemungutan Suara (TPS), yang tersebar di 33 Kabupaten/Kota, 455 Kecamatan dan 6.110 Desa/Kelurahan.
Herdensi mengungkapkan proses dilakukan KPU Sumut bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sumut melalui proses panjang menuju DPT tersebut. Ia mengatakan pihaknya menerima Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) RI.
"Kemudian, disinkronisasi oleh KPU dan kita melakukan coklit (Pencocokan dan Penelitian) dan menyusun DPS (Daftar Pemilih Sementara)," jelas Herdensi.
Lanjut, Herdensi mengungkapkan, dari DPS sekitar 11 juta pemilih. Dilakukan pencermatan ulang. Dengan itu, ditetapkan DPT Sumut tersebut, dengan jumlahnya 10.853.940. Dengan DPT itu, Herdensi optimis tingkat masyarakat data ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) naik diatas 75 persen. Sehingga menjadi indikator pemilu sukses itu, karena pemilih banyak datang ke TPS.
"Target peningkatan partisipasi pemilih ya sama seperti yang ditargetkan oleh KPU RI ya kita seharusnya bisa melampaui angka 75 persen pemilih datang ke TPS. Karena, salah satu indikator pemilu sukses itu ya pemilih banyak datang ke TPS," ucap Herdensi.