Respon Gubernur Sumut Terkait Jalan Desa di Deliserdang di Jual ke Swasta Rp1,6 Miliar
- BS Putra/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang menjual Jalan Persatuan I, Dusun II, Desa Muliorejo, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, sudah sesuai dengan prosedur. Jalan itu, dijual kepada PT Latexindo dengan harga Rp 1,6 miliar.
Hal itu, diungkapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi di Loby Kantor Gubernur Sumut, Kota Medan. Ia menjelaskan bahwa ikut melakukan pengecekan proses dan penjualan jalan tersebut.
Gurbernur Edy menjelaskan proses jual jalan itu, sudah melalui prosedur dan peraturan yang ada. Dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang ditunjuk, untuk menentukan harga tanah jalan tersebut.
"Ya sesuai dengan prosedur lah. Saya melihat menentukan harga, KJPP. Kemana uangnya, masuk ke Kas Daerah, apa yang salah," ucap Gubernur Edy.
Kemudian, Gubernur Edy mengatakan setelah dinilai harga tanah jalan itu, sudah diketahui. Dilanjutkan dengan proses administrasi yang jelas tanpa melanggar hukum.
"Itu diajukan, setelah ajukan KJPP yang menghitung. Kepentinganya, adalah kepentingan umum. Pendekatan masyarakat sudah dilakukan itu. Saya cek itu," kata mantan Pangkostrad itu.