Terdakwa Mutilasi dan Rebus Potongan Tubuh Istri Divonis Bebas, Ini Alasan Hakim
- Istimewa/MEDAN VIVA
Selesai memasak, Nurmaya membawa piring berisi nasi dan lauk untuk terdakwa dan anaknya. Saat itu korban langsung mengajak Harapan dan anaknya makan, mereka pun makan bersama. Saat makan, Harapan yang merupakan bekas pasien rumah sakit jiwa, mengingat perlakuan buruk Nurmaya pada masa lalu.
Ilustrasi pembunuhan.
- istockphoto
Dalam ingatan Harapan, korban sering mengucapkan kata kasar saat dia mengalami gangguan jiwa. Kala itu Harapan langsung berdiri dan merangkul leher korban sambil mengatakan 'masih mau hidupnya kau' ? Lalu korban menjawab 'kalau begitunya pak minta maaf lah aku, salah nya aku, matikan sajalah aku sekalian'.
Lalu Harapan merangkul leher Nurmaya sambil bergerak ke arah pintu kamar dekat lemari. Sambil emosi dia mengambil 1 buah belati dengan panjang kurang lebih 30 cm. Kemudian Harapan menyelipkan pisau tersebut ke pinggang sebelah kirinya, lalu dia bergerak kembali ke arah pintu kamar, sambil tetap merangkul leher Nurmaya yang berusaha melawan.
Kemudian Nurmaya mencoba mengambil pisau yang diselipkan di pinggang bagian kiri Harapan, seketika itu, Harapan tanpa berpikir panjang menusukkan pisau ke leher kanan Nurmaya sebanyak 1 kali. Lalu Nurmaya terjatuh telungkup di atas tikar, Nurmaya saat itu sempat berusaha untuk berdiri, tapi seketika itu Harapan menendang pundak sebelah kanannya.
Selanjutnya Nurmaya tewas, ketika itu Harapan langsung menutupi tubuh Nurmaya dengan selimut. Dalam kasus ini Harapan memutialasi tubuh istrinya sebanyak 20 bagian. Dia juga sempat merebus dan membakar bagian tubuh sang istri. Aksinya terungkap setelah terdakwa mengakui perbuatannya kepada keponakannya. Polres Humbanghasundutan langsung mengamankan terdakwa.