Sutrisno: Tidak Ada Keseriusan Gubernur Sumut untuk Membongkar Oknum Ajudan Minta Setoran

Tokoh muda Sumut, Sutrisno Pangaribuan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Sutrisno menjelaskan Gubernur Edy lupa, bahwa selain Bank Sumut diatur oleh Perda, Bank Sumut juga diawasi dan dibina oleh Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Karena, perubahan maupun pergantian komisaris dan direksi Bank Sumut harus melewati proses panjang sesuai ketentuan BI dan OJK.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dihadapan jajaran komisaris, direksi, dewan pengawas dan staf Bank Sumut.

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dihadapan jajaran komisaris, direksi, dewan pengawas dan staf Bank Sumut.

Photo :
  • Dok Pemprov Sumut

Dalam posisi sebagai pemegang saham, Gubernur Sumut, hanya memiliki otoritas memimpin RUPS, sedangkan kelayakan dan kepatutan calon- calon komisaris dan direksi Bank Sumut harusnya diputuskan bersama dengan para pemegang saham (pemda) yang lain. Perlu diingat juga, Gubsu Edy bukan lah PSP.

"Jadi, tidak boleh bertindak di luar kepatutan. Pengusulan 5 orang terdekat Edy untuk mengisi jabatan di Bank Sumut yang tanpa proses seleksi yang laik juga harusnya diperiksa oleh OJK," jelas Sutrisno.

Sutrisno mengungkapkan dagelan Edy yang teranyar, yakni soal sumpah dengan membawa nama tuhan di depan publik. Bahwa satu-satunya sumpah yang diatur dalam jabatan gubernur adalah sumpah jabatan yang diucapkan pada saat pelantikan Edy Rahmayadi sebagai Gubernur Sumut.

"Maka tindakan mengulang-ulang sumpah Demi Allah, Demi Tuhan dalam berbagai kesempatan hanya lip service dan kemunafikan. Sumpah yang sering diucapkan sebagai cara cuci tangan agar dianggap bersih. Cara ini dianggap efektif untuk menaklukkan provinsi para ketua. Edy Rahmayadi menjadi satu- satunya pihak yang paling bertanggungjawab atas kisruh Bank Sumut," ucap Sutrisno.