Kakek 73 Tahun, Buronan Kasus Pemalsuan Dokumen Ditangkap Interpol di Malaysia
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Tiga tahun masuk dalam daftar Pencarian orang (DPO), Kakek berusia 73 bernama Adil Anwar alias Atek kakek, berhasil ditangkap interpol di Malaysia. Sebelumnya, Adil masuk dalam red notice di luar negeri.
Adil diduga terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah sekitar 2,6 hektare dan korban mengalami kerugian sebesar Rp26 miliar. DPO dan red notice, diterbitkan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut, sejak tahun 2020.
Adil dilaporkan atas dugaan pemalsuan surat atau dokumen dengan nomor laporan polisi nomor 44 yang dilaporkan pada 10 Januari 2020 lalu.
Pasca ditetapkan tersangka, pria lanjut usia melarikan diri dengan berpindah-pindah negara. Akhirnya, berhasil diamankan interpol Mabes Polri dan Polda Sumut bekerja sama dengan Polisi Diraja Malaysia.
Dalam kasus ini, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka. Tapi, dua tersangka lainnya sudah diamankan duluan dan sedang diproses hukum ditingkat kejaksaan.
Penangkapan kakek berusia 73 tahun itu, dibenarkan oleh Direktur Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Sumaryono, Rabu 10 Mei 2023. Kini, Adil sudah ditahan di Mako Polda Sumut.