Hari ke-8 Pendaftaran di KPU Sumut, Baru 10 Bacalon DPD Mendaftar
- BS Putra/MEDAN VIVA
Herdensi mengimbau kepada partai politik dan bacalon DPD saat melakukan pendaftaran untuk tidak membawa massa terlalu banyak ke Kantor KPU Sumut saat mendaftar.
"Pertama pencalonan ini, dilakukan peserta pemilu, peserta legislatif itu dilakukan Ketua dan Sekretaris Partai. Pendaftaran itu, juga dilakukan secara aplikasi (Secara online), tidak terlalu banyak masa dari partai politik mengantar berkas pencalonan legislatif DPRD Sumut," ucap Herdensi.
"Calon perseorangan atau DPD, kita harapkan jangan terlalu banyak membawa masa saat melakukan pendaftaran, cukup lah elemen yang penting saja," sebut Herdensi.
Herdensi menjelaskan untuk tahapan pendaftaran Bacalon DPD Sumut, beberapa waktu lalu masih tahap menyerahkan berkas dukungan sebagai salah satu syarat untuk mendaftar.
"Kalau orang mau mencalonkan DPD, harus menyerahkan dulu berkas dukungan. Baru bisa mendaftar sebagai calon DPD, minimal syarat dukungan dan sebarannya," tandas Herdensi.