Hari ke-8 Pendaftaran di KPU Sumut, Baru 10 Bacalon DPD Mendaftar

Kantor KPU Provinsi Sumatera Utara.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

"Pada dasarnya, kami keputusan KPU RI tentang jadwal penerimaan berkas bakal calon. Baik DPD, DPRD Sumut dan Kabupaten/Kota dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023," kata Herdensi.

Herdensi menjelaskan dalam persiapan tahapan pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD Dapil Sumut, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada partai politik dan peserta pemilu tahun 2024.

"Persiapan kita sudah melakukan sosialisasi pendaftaran Bacaleg dan Bacalon DPD, mengenai syarat pencalonan dan syarat-syarat yang lain. Kita melakukan sosialisasi terkait, tanggal, jam pelaksanaan, help desk pelayanan untuk melayani seluruh peserta partai politik hingga perseorangan atau DPD," ucap Herdensi.

Herdensi mengimbau untuk seluruh peserta pemilu pada pendaftaran Bacaleg dan bacalon DPD Dapil Sumut, untuk dapat melakukan konsultasi di help desk atau pelayanan dibuka di kantor KPU Sumut, di Medan.

"Jadi, untuk melakukan konsultasi. Ada hal-hal yang kurang paham secara detail, pencalonan," ucap Herdensi.

Herdensi mengingatkan kepada Bacaleg dan Bacalon DPD untuk dapat memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, tanggal, jam waktu pendaftaran. Sehingga ada berkas persyaratan yang kurang bisa diperbaiki dengan cepat. Sehingga tidak ditetapkan tidak memenuhi syarat (TMS) pendaftaran.

"Pertama mereka harus memperhatikan syarat-syarat pendaftaran, mereka harus perhatikan tanggal, jam waktu pendaftaran pencalonan. Kita berharap partai politik, bacalon DPD mendaftar pada hari-hari terakhir. Supaya kalau ada kesalahan, bisa langsung dilakukan perbaikan," jelas Herdensi.