Dukung Pemerintah, Ketum Kadin Sumut: THR Wajib Karena Setahun Sekali

Ketua Umum Kadin Indonesia Provinsi Sumut, Firsal Serial Mutyara.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Provinsi Sumatera Utara, mendukung Kementerian Ketenagakerjaan telah menerbitkan aturan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) 2023.

Kebijakan tersebut, tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan M//HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah membacakan sejumlah poin utama dalam aturan pemberian THR 2023. Seluruh pengusaha/perusahaan wajib membayar THR kepada pekerja atau buruh paling lambat H-7 Lebaran Idul Fitri 1444 H.

Selain itu, proses pembayarannya harus langsung dibayar penuh, tak bisa dicicil. Sehingga seluruh perusahaan harus mengikuti dan menjalankan surat edaran tersebut.

"(THR) Wajib karena setahun sekali," ucap Ketua Umum Kadin Indonesia Provinsi Sumut, Firsal Ferial Mutyara kepada wartawan, Kamis 30 Maret 2023.

Firsal mengungkapkan dari Kadin Sumut dari awal selalu mendukung kebijakan ditetap Pemerintah Indonesia hingga Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota. Baik itu, soal UMP dan UMK pada tahun 2023.

"Dari awal Kadin Sumut, kita selalu mendukung apa menjadi keputusan Pemerintah, produktivitas sejalan kenaikan UMP, UMK dan UMR naik 10 persen. Terkhusus Kadin Sumut, tidak ada bersuara keberatan. Kalau ada organisasi lain, tidak sepakat tidak tahu," jelas Firsal.