1.438 Atlet dan Pelatih Pelatda PON Sumut Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Jamin Rasa Aman dan Nyaman

Sosialisasi manfaat program BPJS bagi atlet dan pelatih.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - KONI Sumut jalin kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan memastikan jaminan bagi atlet dan pelatih Pelatda PON Sumut 2024. Hal ini dilakukan dalam sosialisasi manfaat program BPJS bagi atlet dan pelatih, terutama jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara Evi Wirda Ningsih, mengatakan, pihaknya mengapresiasi KONI Sumut yang selama ini telah memberikan perlindungan kesehatan kepada atlet dan pelatih binaanya yang dipersiapkan menghadapi PON XXI/2024.

Katanya, perlindungan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan tersebut tentunya akan memberikan rasa nyaman kepada para atlet dan pelatih untuk lebih serius menjalani latihan selama Pelatda PON demi mematangkan persiapan untuk menghadapi pesta olahraga mendatang.

"Ada 1.438 atlet dan pelatih Pelatda PON Sumut yang sudah tercover BPJS Ketenagakerjaan. Namun bagaimana dengan atlet non pelatda, padahal mereka juga tetap latihan. Sosialisasi ini salah satu gunanya kita lakukan, agar masing-masing Pengprov olahraga lebih paham tentang manfaat BPJS dan bisa memasukkan atletnya dalam lindungan BPJS," katanya dalam sosialisasi di Aula KONI Sumut, Selasa 7 Mei 2024.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Medan Utara, Evi Wirda Ningsih, menyerahkan santunan kepada ahli waris.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Ia menyebutkan beragam manfaat yang bisa didapatkan para atlet, di antaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi atlet yang mengalami kecelakaan kerja yaitu cedera saat bertanding.

Apabila dalam masa pemulihan dan tidak dapat berkompetisi untuk sementara waktu, pihaknya akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.

Sementara Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis, mengatakan, masih banyak pengurus cabang olahraga yang belum paham tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet dan pelatih. Akibatnya ada atlet yang saat mengalami cedera ketika berlatih, harus berobat secara mandiri. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan semua insan olahraga di daerah itu lebih mengenal dan mengatahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan kesehatan. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalin kerja sama hampir dengan semua rumah sakit. "Bahkan kalau ada atlet yang harus menjalani perawatan di luar negeri bisa dicover BPJS Ketegakerjaan, meski harus kita dahulukan dananya. Intinya kami ingin semua pengurus Pengprov masing-masing cabang olahraga lebih memahami soal perlindungan kesehatan atletnya," kata John. Sosialisasi tersebut juga dirangkai dengan penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Binner Sidabuke sebesar Rp42 juta. Binner Sidabuka merupakan pelatih tinju Sumatera Utara yang selama ini sudah berhasil melahirkan petinju-petinju handal dari daerah itu.