1.438 Atlet dan Pelatih Pelatda PON Sumut Dicover BPJS Ketenagakerjaan, Jamin Rasa Aman dan Nyaman
- Istimewa/VIVA Medan
Selain manfaat tersebut, jika atlet meninggal dunia karena kecelakaan kerja saat bertanding, maka ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Namun jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan yang akan diterima sebesar Rp42 juta. Selain itu dua orang anak dari atlet juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
Sementara Ketua KONI Sumut John Ismadi Lubis, mengatakan, masih banyak pengurus cabang olahraga yang belum paham tentang manfaat program BPJS Ketenagakerjaan bagi atlet dan pelatih. Akibatnya ada atlet yang saat mengalami cedera ketika berlatih, harus berobat secara mandiri. Melalui sosialisasi tersebut diharapkan semua insan olahraga di daerah itu lebih mengenal dan mengatahui manfaat BPJS Ketenagakerjaan, terutama terkait perlindungan kesehatan. Apalagi BPJS Ketenagakerjaan sudah menjalin kerja sama hampir dengan semua rumah sakit. "Bahkan kalau ada atlet yang harus menjalani perawatan di luar negeri bisa dicover BPJS Ketegakerjaan, meski harus kita dahulukan dananya. Intinya kami ingin semua pengurus Pengprov masing-masing cabang olahraga lebih memahami soal perlindungan kesehatan atletnya," kata John. Sosialisasi tersebut juga dirangkai dengan penyerahan santunan kepada keluarga almarhum Binner Sidabuke sebesar Rp42 juta. Binner Sidabuka merupakan pelatih tinju Sumatera Utara yang selama ini sudah berhasil melahirkan petinju-petinju handal dari daerah itu.