Polemik Lahan Sport Center, Gubernur Sumut Sebut Selesai: Kalau Tidak, Saya Lah Pertama Masuk Neraka

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi.
Sumber :
  • BS Putra/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Polemik terjadi di atas lahan yang akan dibangun Sport Center di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, antara masyarakat penggarap dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara.

Gurbernur Sumut, Edy Rahmayadi menyebutkan lahan sekitar 300 hektar, yang akan dibangun Sport Center menjadi salah satu venue utama PON XII tahun 2024, Aceh-Sumut, terkhusus wilayah Sumut. Mantan Pangkostrad itu, menjamin permasalahan terjadi di lahan tersebut, sudah dilakukan penyelesaian dengan peraturan, yang ada melibatkan Polda Sumut, Kejati Sumut dan Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deli Serdang.

Hal itu, disampaikan Gubernur Edy kepada wartawan, usai melakukan peletakan batu pertama dalam pembangunan Stadion Madya Atletik dan Martial Art Arena di kawasan Sport Center, di Kabupaten Deli Serdang, Jumat 31 Maret 2023.

"Saudara-saudara saya, pastikan bahwa tanah ini halal. Kalau tanah ini salah dan tidak halal, sayalah orang pertama yang masuk neraka akibat tanah ini," ucap Gubernur Edy.

Di atas lahan tersebut, masih terdapat masyarakat penggarap mengklaim tanah milik mereka. Namun, Gubernur Edy mengatakan segala proses sudah dilakukan hingga Pengadilan Negeri.

"Begitu grounbreaking (Agustus 2019), datang surat dari kejaksaan, kepolisian, sampai sidang, pengadilan dan semuanya," tutur mantan Pangkostrad itu.

Gubernur Edy mengungkapkan bahwa sebelumnya perihal sertifikat Sport Center tersebut, diputuskan di rapat terbatas dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, beberapa waktu lalu.