Kejagung Geledah Rumah Broker Minyak Riza Chalid, Kasus Pengoplosan Pertalite Menjadi Pertamax
VIVA Medan - Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah rumah dan kantor milik broker minyak Mohammad Riza Chalid, terkait kasus penyidikan kasus korupsi tata kelola minyak mentah. Kasus ini, Kasus ini, Kejagung tetapkan 7 orang tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan.
Pengeledahan ini berlangsung di rumah dan kantor broker minyak Mohammad Riza Chalid, di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.
"Penyidik sekarang sedang melakukan upaya penggeledahan dan ini masih berlangsung karena dimulai tadi sejak pukul 12," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
Harli merinci penggeledahan dilakukan di sebuah perkantoran pertama di Plaza Asia lantai 20 di Jalan Jenderal Sudirman, dan rumah di Jalan Jenggala 2 di Kebayoran Baru.
"Kita harapkan dengan upaya tindakan penggeledahan ini akan semakin membuat terang membuka tabir tindak pidana ini dan membuat semakin terang, jelas dan kita harapkan prosesnya akan terus berkembang," ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 triliun.
Ketujuh tersangka tersebut meliputi Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin; serta VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina International Agus Purwono.
Lebih lanjut, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Andrianto Riza; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT. Jenggala Maritim Dimas Werhaspati; serta Komisaris PT Jengga Maritim dan Direktur PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo. Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Selasa, 25 Februari 2025 - 16:27 WIB
Judul Artikel : Kejagung Geledah Rumah Broker Minyak Riza Chalid
Link Artikel : https://www.viva.co.id/berita/nasional/1801816-kejagung-geledah-rumah-broker-minyak-riza-chalid
Oleh : Dedy Priatmojo, Foe Peace Simbolon