Kejagung Tetapkan Dirut Pertamina Patra Niaga dan 6 Tersangka Kasus Pengoplosan Pertalite Menjadi Pertamax

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (tengah) saat melakukan pengecekan di AFT Kualanamu, Kabupaten Deliserdang.
Sumber :
  • Dok Pertamina PPN Sumbagut.

VIVA Medan - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 7 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

"Menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, Senin, 24 Februari 2025.

Ketujuh tersangka tersebut adalah RS selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF selaku Dirut PT Pertamina International Shiping; AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International; dan MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Lalu dua lainnya yakni, DW selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera. Mereka pun langsung ditahan Korps Adhyaksa. "Melakukan penahanan terhadap tujuh orang tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, meningkatkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT. Pertamina, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama atau KKKS tahun 2018-2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar.

Photo :
  • -

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengungkap proses penyidikan dilakukan berdasar gelar perkara yang dilakukan jaksa penyidik. Dari gelar perkara tersebut, didapati alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan.