Bambang Widjojanto Beberkan Dugaan Keterlibatan Agus Fatoni untuk Memenangkan Bobby Nasution
- Dok Mahkamah Konstitusi
VIVA Medan - Mahkamah Konstitusi (MK) RI, menggelar sidang permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, nomor : 247/PHPU.GUB-XXIII/2025. Sidang tersebut, berlangsung Senin 13 Januari 2025.
PHPU-Kada ini, dilayangkan oleh tim kuasa hukum dari pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. Sidang ini, dipimpin majelis hakim Suhartoyo dan dua anggota majelis hakim, yakni Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.
Sedangkan, dari kubu Edy-Hasan, sebagai kuasa hukum, yakni Yance Aswin selaku Ketua Tim Hukum Edy-Hasan dan anggota, Bambang Widjojanto.
Kuasa hukum pemohon Edy-Hasan, Bambang Widjojanto mengungkapkan bahwa Pilkada Gubernur Sumut 'unik dan Ikonik', karena ada salah satu calon Gubernurnya, Bobby Nasution, adalah menantu Presiden ke VII, Joko Widodo.
"Tidak ada diseluruh Pilkada serentak di Indonesia tahun 2024 calonnya, berasal anak menantu mantan presiden VII Republik Indonesia," kata pria yang akrab disapa dengan BW itu, dikutip VIVA Medan, dalam sidang disiarkan di YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
BW membeberkan dugaan skenario dalam memenangkan Bobby Nasution-Surya di Pilkada Sumut, dengan melibatkan Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Agus Fatoni menjadi 'juru kunci' kemenangan bagi sang menantu, Joko Widodo tersebut.