Strategi KPU Hadapi Gugatan Edy-Hasan di MK Terkait Hasil Pilgub Sumut 2024

Mahkamah Konstitusi (MK).
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut siap menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-Kada) 2024 yang dilayangkan Tim Kuasa Hukum, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala, di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Komisioner KPU Sumut, Robby Effendy Hutagalung mengungkapkan untuk persiapan PHP-Kada Sumut 2024, sebelum memasuki Januari 2025, pihaknya sudah beberapa kali menggelar rapat kordinasi (Rakor) persiapan.

"Terakhir kemarin kita menggelar rakor untuk provinsi, guna kesiapan menghadapi sidang di MK. Rakor kemarin di aula KPU Sumut dan dilanjutkan hari ini melalui zoom meeting," ucap Robby saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu 8 Januari 2025.

Robby menjelaskan pihaknya sudah melakukan kajian dan pemetaan terhadap gugatan hasil Pilgub Sumut 2024, yang diajukan Tim Kuasa Hukum, Edy-Hasan ke MK RI.

"Tadi, kita gelar berkas untuk menganalisis permohonan pemohon dengan memetakan permasalahan dan membuat rancangan alat bukti. Selanjutnya menyusun jawaban yang berkoordinasi dengan pengecara (KPU)," kata Robby.

Panel 1 Hakim PHP-Kada Sumut 2024.

Photo :
  • Instagram @mahkamahkonstitusi

Dikutip VIVA Medan dari instagram MK RI, Terkhusus untuk PHP Kada, yang diajukan Tim Kuasa Hukum, Edy-Hasan, masuk dalam panel 1, majelis hakim MK diketuai oleh Suhartoyo dan dua anggota majelis hakim, yakni Daniel Yusmic Pancastaki dan Guntur Hamzah.