Redam Dampak PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif
- istockphoto.com
Kesembilan, pemberian insentif PPnBM DTP untuk kendaraan bermotor bermesin hybrid sebesar 3 persen. Kebutuhan anggaran insentif ini sebesar Rp 840 miliar. Kesepuluh, pemberian insentif pembebasan Bea Masuk EV CBU sebesar 0 persen. Pemerintah belum menghitung potensi kebutuhan insentif tersebut.
Kesebelas, pemberian insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan dengan gaji sampai dengan Rp 10 juta/bulan berlaku untuk sektor padat karya. Kebutuhan anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp 680 miliar.
Keduabelas, jaminan Kehilangan Pekerjaan, dengan manfaat tunai 60 persen flat dari upah selama 6 bulan, manfaat pelatihan Rp 2,4 juta, dan kemudahan akses informasi, serta sukses program Prakerja (program pra kerja transisi keberlanjutan ke Kemnaker.
Ketigabelas, PPh final untuk UMKM. Kebijakan ini diberikan pada UMKM OP masih dapat memanfaatkan PPh Final 0,5 persen untuk tahun 2025. Serta threshold UMKM turun dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp3,6 miliar.
Keempatbelas, skema pembiayaan industri padat karya. Insentif ini bertujuan untuk mendukung kebutuhan pembiayaan dalam upaya revitalisasi mesin guna meningkatkan produktivitas. Insentif ini ditujukan untuk Kredit Investasi, dengan mengakomodir kebutuhan Kredit Modal Kerja. Range plafon di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp 10 miliar dengan subsidi bunga sebesar 5 persen.
Adapun estimasi anggaran yang dikeluarkan adalah subsidi bunga sekitar Rp 220 hingga 260 miliar, dan total kredit yang disalurkan sekitar Rp 20 triliun. Baca Juga : 81,4 Juta Pelanggan PLN Bakal Dapat Diskon Tagihan Listrik 50 Persen Januari-Februari 2025, Simak Ketentuannya Kelimabelas, diskon iuran 50 persen selama 6 bulan bagi sektor industri padat karya (asumsi untuk 3,76 juta pekerja). Estimasi ditanggung oleh BPJS TK sebesar Rp 280,9 miliar.
Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 16 Desember 2024 - 17:15 WIB