Redam Dampak PPN Naik 12 Persen, Pemerintah Bakal Kehilangan Rp 40 Triliun Gegara Beri Insentif

Ilustrasi Pajak.
Sumber :
  • istockphoto.com

VIVA Medan - Kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025, diyakini akan berdampak pada defisit dan penerimaan negara 2025. Pemerintah pun telah menyiapkan 15 insentif kebijakan ekonomi pada tahun depan. 

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan potensi anggaran dari belanja atau pendapatan negara yang hilang untuk mengeluarkan stimulus ini mencapai Rp 40 triliun.

"Itu nanti kita hitung, sudah ada estimasinya nanti relatif biasa kita kelola dari APBN-nya. (kisaran kehilangan) sekitar bisa Rp 30-Rp 40 triliun," ujar Febrio kepada wartawan di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024.

Lebih lanjut Febrio menuturkan, kenaikan PPN menjadi 12 persen ini tidak akan mempengaruhi defisit dan penerimaan negara 2025. Adapun untuk defisit tahun depan dipatok sebesar 2,53 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB), dan pendapatan negara sebesar Rp 3.005,1 triliun.

"Penerimaan akan terus kita pantau, dan ini kan dalam hal kita kelola APBN akan selalu kita pantau," katanya.

Adapun dalam bahan paparan Kemenko Perekonomian, 15 paket kebijakan insentif tersebut di antaranya pertama, kebutuhan anggaran PPN DTP 1 persen untuk MinyaKita sebesar Rp 900 miliar, dengan catatan perkiraan volume minyak goreng Minyakita tahun 2025 sebesar 175.000 ton/bulan.

Ilustrasi pajak.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan