Meski Belum Berusia 40 Tahun, Pengalaman Sebagai Kepala Daerah Boleh Nyalon Capres-Cawapres

Sidang putusan Mahkamah Konstitusi batas umur Capres dan Cawapres.
Sumber :
  • VIVA

 

Sebagai informasi, MK dijadwalkan akan membacakan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres/cawapres pada Senin, 16 Oktober 2023. Dikutip dari situs resmi MK, beberapa gugatan yang akan diputus antara lain perkara Nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Perkara itu antara lain, nomor 29/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Dedek Prayudi. Kedua, perkara Nomor 51/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabana.

Ketiga, perkara nomor 55/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Erman Safar dan Pandu Kesuma Dewangsa. Keempat, perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Almas Tsaqibbirru Re A.

Kelima, perkara nomor 91/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Arkaan Wahyu Re A. Keenam perkara nomor 92/PUU-XXI/2023 dengan pemohon Melisa Mylitiachristi Tarandung.

Artikel ini sudah tayang di VIVA.co.id pada hari Senin, 16 Oktober 2023 - 15:54 WIB

Judul Artikel : MK Kabulkan Gugatan Syarat Capres-Cawapres Pernah Jabat Kepala Daerah yang Diajukan Mahasiswa UNS