Polda Sumut Periksa 23 Saksi Kasus Anak AKBP Achiruddin Aniaya Ken Admiral

Mapolda Sumut.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

VIVA - Kasus penganiayaan yang dilakukan anak AKBP Achiruddin, yakni Aditya Hasibuan terhadap seorang mahasiswa Ken Admiral. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, sudah memeriksa 23 saksi.

Hal itu, diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan di Mako Polda Sumut, Sabtu malam, 29 April 2023. Ia mengatakan saksi dalam kasus ini, akan bertambah sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"Terkait dengan pemeriksaan Krimum kemarin, ada kurang lebih 23 orang saksi terkait dengan penganiayaan," jelas Hadi.

Hadi mengatakan Polda Sumut, akan segera menuntaskan penyidikan kasus penganiayaan tersebut, hingga berkas perkara dan tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan. Termasuk Polda Sumut, mendalami penyidikan terkait gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) diduga dilakukan oleh AKBP Achiruddin Hasibuan.

"Menunjukkan keseriusan Polda Sumatera Utara, untuk menuntaskan segara kasus terkait kasus viral. Sudah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan untuk gratifikasi dan TPPU," ucap Hadi.

Salah satu saksi diperiksa, adalah seorang wanita berinisial SH alias Fira, diduga jadi penganiayaan tersebut. Wanita belia itu, menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut hingga malam hari, Jumat 28 April 2023.

Fira, wanita yang diduga memicu Aditya Hasibuan aniaya Ken Admiral.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA