Polda Sumut Periksa 23 Saksi Kasus Anak AKBP Achiruddin Aniaya Ken Admiral

Mapolda Sumut.
Sumber :
  • Dok Polda Sumut

Dari keterangan Sumaryono kepada wartawan, tidak menjelaskan persis pemicu awal penganiayaan tersebut, dikarenakan SH. Tapi, wanita itu saat kejadian penganiayaan pertama dilakukan tersangka terhadap korban, posisinya berada di TKP di sebuah SPBU Jalan Ringroad, Kota Medan, Rabu malam, 21 Desember 2022.

Disinggung soal keterangan keluarga pelaku, bahwa antara Aditya dengan korban bukan penganiayaan, tapi duel antara remaja, untuk menyelesaikan masalah. Namun, Sumaryono tidak mau merespon soal itu.

Sumaryono mengatakan pihaknya fokus dengan menuntaskan penyidikan terhadap Aditya dengan memenuhi unsur-unsur pasal. 351 ayat 2 dalam kasus penganiayaan tersebut.

"Secara hukum pidana, penyidik Ditreskrimum Polda Sumut ini, fokus dipersangkakan Pasal 351 ayat 2. Untuk duel, kita belum ada mengarah ke sana. Kita belum kita arahkan pasal-pasal lainnya. Sejauh ini, pasal 351 ayat 2 sudah memenuhi unsur," jelas Sumaryono.

Diberitakan sebelumnya, Fira mengenakan topi dan masker memenuhi undangan pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, bersama 5 teman korban.

Kuasa hukum keluarga korban Ken Admiral, Irwansyah Nasution mengatakan dirinya mendampinginya Fira bersama 5 teman korban. Karena, mereka sebagai saksi, yang menyaksikan Aditya melakukan penganiayaan terhadap Ken.

Irwansyah Nasution, kuasa hukum Ken Admiral.

Photo :
  • BS Putra/MEDAN VIVA