Polisi Gadungan di Medan Rampok Handphone Milik Anak Anggota Polri

Pelaku WA saat diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • Dok Polsek Medan Tuntungan

Kapolsek Medan Tuntungan menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," jelas Kapolsek Medan Tuntungan.