Polisi Gadungan di Medan Rampok Handphone Milik Anak Anggota Polri
Selasa, 11 Maret 2025 - 16:06 WIB
Sumber :
- Dok Polsek Medan Tuntungan
Kapolsek Medan Tuntungan menambahkan bahwa saat ini pelaku sudah diamankan dan berada di Polsek untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku sudah kami amankan dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, WA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan," jelas Kapolsek Medan Tuntungan.