Pria Paruh Baya di Medan Ditangkap Polisi, Usai Mencuri Mobil Anak Tirinya

HD, pelaku pencurian mobil anak tirinya ditangkap.
Sumber :
  • Dok Polres Pelabuhan Belawan

VIVA Medan - Pria paruh baya berinsial HD (43) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, karena melakukan pencurian mobil milik anak tirinya. Mobil tersebut, dijual oleh pelaku sebesar Rp 45 juta. Pelaku HD merupakan warga Keluruhan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, sedangkan, korban Shanti (31) pemilik mobil Nissan BK 1155 ABL dilarikan dan dijual oleh pelaku.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP. Janton Silaban, mengungkapkan peristiwa pencurian terjadi pada 4 Agustus 2024, lalu. Berawal korban menitipkan mobil bersama kuncinya, di rumah ibu kandung korban di Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.

"Saat itu, korban memarkirkan mobilnya di rumah ibunya dan menitipkan kuncinya kepada sang ibu sebelum pulang ke rumahnya sendiri," ucap Janton, Sabtu 15 Februari 2025.

Keesokan harinya, korban menerima telepon dari ibunya, yang mengabarkan bahwa mobil beserta kuncinya telah hilang. Lanjut, Janton mengatakan Shanti membuat laporan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, selanjutnya dilakukan penyidik dan memeriksa saksi-saksi.

Setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian polisi melakukan penangkapan terhadap HD di Kawasan Martubung, Selasa 11 Februari 2025. "Setelah diselidiki, ternyata kendaraan tersebut dibawa oleh tersangka (HD), yang merupakan suami siri ibu korban," ucap Janton.

Dihadapan petugas kepolisian, HD mengakui perbuatannya dan telah menjual mobil milik korban kepada tersangka lain berinisial D berstatus DPO melalui perantara I berstatus DPO, seharga Rp 45.000.000 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Saat ini, tersangka HD masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga sedang berupaya menangkap tersangka lainnya yang terlibat dalam penjualan kendaraan curian ini," tutur Janton.