Kasus ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri yang Viral di Medsos, Berakhir Damai

Luka bakar bocah 10 tahun yang diduga disiram air panas oleh ibu tirinya, FDSH yang dinas sebagai ASN PPPA Sumut.
Sumber :
  • Tangkapan layar/VIVA Medan

VIVA Medan - Kasus bocah usia 10 tahun, yang viral di media sosial diduga dianiaya dengan disiram air panas oleh ibu tirinya, berinsial Febriana Dewi Sari Harahap, berujung damai.

Dalam surat pertanyaan damai itu di kutip VIVA Medan yang menyebutkan, antara ayah korban, Dede Sulaiman Siregar, yang merupakan prajurit TNI dan mantan istrinya atau ibu tiri korban, Febriana Dewi Sari Harahap menyatakan damai secara kekeluargaan. Dalam pernyataan perdamaian itu, Febriana Dewi Sari Harahap sebagai pihak I dan Dede Sulaiman Siregar sebagai pihak II.

"Bahwa Pihak 1 tidak akan menuntut Pihak II dikemudian hari, atas video yang diunggah Pihak II yang sudah beredar di Media Sosial," tulis dalam pernyataan tersebut.

Bahwa Surat Pernyataan Perdamaian ini, ditandatangani oleh kedua pihak dan disaksikan oleh para Saksi dari kedua belah pihak atas kesepakatan bersama sehingga tidak ada tuntutan apapun dikemudian hari baik video yang telah diunggah oleh Pihak II di Media Sosial.

"Bahwa Pihak I dan Pihak II sudah melakukan perdamaian dan tidak dilakukan penuntutan maupun proses hukum," sebut dalam surat pernyataan damai itu.

Demikian surat pernyataan perdamaian ini, dibuat dengan sebenarnya, atas kerelaan dan kesadaran kedua belah pihak tanpa paksaan dari siapapun juga untuk dapat, dipergunakan sebagaimana mestinya.

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Sri Suriani.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Perdamaian antara Febriana Dewi Sari Harahap dan Dede Sulaiman Siregar, dibenarkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Bencana (P3AKB) Sumut, Sri Suriani. "Benar sudah berdamai," kata Sri saat dikonfirmasi VIVA Medan, melalui pesan WhatsApp, Selasa malam, 11 Februari 2025.

Untuk diketahui, Febriana Dewi Sari Harahap merupakan aparatur sipil negara (ASN) bertugas sebagai staff di Dinas P3AKB Sumut. Kasus ini, menjadi sorotan publik dan media massa. "Dinas P3AKB Sumut melarang keras, segala bentuk kekerasan terhadap anak, serta menjunjung tinggi prinsip kepentingan terbaik bagi anak," ucap Sri.

Sri mengungkapkan setelah viral kasus tersebut, melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan terhadap Febriana Dewi Sari Harahap, oknum ASN aniaya anak tiri itu.

⁠"Bahwa terhadap postingan tersebut, Dinas P3AKB Sumut telah melakukan pemanggilan kepada terduga pelaku, kekerasan terhadap anak (staf Dinas P3AKB Sumut) untuk dimintai keterangan, hingga saat ini proses masih terus dilakukan," jelas Sri.

Sri mengungkapkan pihaknya, akan terus melakukan monitoring perkembangan kasus utamanya terhadap kondisi anak korban. Bahwa berdasarkan Pasal 19 UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak, menegaskan identitas anak, anak korban atau anak saksi wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik.

⁠"Dinas P3AKB Sumut, akan terus melakukan perbaikan khususnya melakukan edukasi kepada seluruh pegawai agar bijak dalam berperilaku serta menghindari tindakan yang merugikan diri sendiri maupaun Dinas P3AKB Sumut," ucap Sri.