Pria di Medan Dibegal, Motornya Dibawa Kabur Saat Antar Korban Pembacokan ke Rumah Sakit
- Dok Polres Pelabuhan Belawan
VIVA Medan - Seorang pria bernama Ferdy (19) menjadi korban pembegalan di Jalan Alumunium, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Padahal, saat kejadian korban sedang mengantarkan rekannya yang kena bacok ke rumah sakit.
Menerima laporan dari korban, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan melakukan penyidikan dan berhasil meringkus tiga pelaku, masing-masing berinisial MAB alias Cimeng (17), MAA (20), dan YAH alias Oncel (17).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan, AKP Riffi Noor Failsal, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku perampokan berhasil ditangkap secara terpisah di Kota Medan, Jumat 31 Januari 2025. Riffi menjelaskan kronologi pembegalan tersebut, terjadi pada Minggu dini hari, 26 Januari 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Berawal korban menerima informasi rekannya bernama Hafis kena bacok.
“Kejadian bermula saat korban, Ferdy sedang duduk bersama teman-temannya. Ia mendapat kabar bahwa rekannya, Hafis, menjadi korban pembacokan. Karena penasaran, korban langsung menuju lokasi dan melihat Hafis terluka," ucap Riffi, Minggu 2 Februari 2025.
Kemudian, korban bersama temannya yang lain, membawa Hafis ke Rumah Sakit Mitra Medika, di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan. Dengan menggunakan sepeda motor korban, berboncengan tiga saat menuju ke rumah sakit.
"Korban kemudian bersama teman-temannya hendak membawa teman Hafis ke RS Mitra Medika dengan berboncengan tiga,” sebut Riffi.
Tepatnya, di lokasi kejadian mereka dipepet pelaku dengan membawa senjata tajam berupa celurit dan mengancam korban. Melihat ancaman itu, dua teman korban, termasuk terkena bacok langsung melompat dan melarikan diri.
"Sementara itu, korban yang berusaha kabur dengan memutar sepeda motornya justru terjatuh. Korban akhirnya ikut melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor Honda Vario 160 miliknya. Dari kejauhan, korban melihat para tersangka mendorong sepeda motornya dan kabur,” ucap Riffi.
Kemudian, korban membuat laporan ke Polres Pelabuhan Belawan. Riffi mengatakan bahwa setelah dilakukan penyelidikan intensif, polisi mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku, MAB alias Cimeng, berada di sebuah warnet di Jalan Gaharu, Kota Medan.
“Kami segera melakukan pengintaian dan berhasil menangkap MAB alias Cimeng. Kemudian, tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap MAA dan YAH di daerah Mabar,” tutur Riffi.
Dalam pemeriksaan, tersangka MAB dan MAA mengakui telah melakukan pembegalan dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, tersangka YAH mengaku ikut serta dalam menjual sepeda motor hasil kejahatan tersebut dengan harga Rp 5.600.000 atas permintaan MAB.
“YAH mengaku mendapat upah sebesar Rp 200.000 dari hasil penjualan sepeda motor korban,” jelas Riffi.
Kini, ketiga pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan, untuk proses hukum selanjutnya. “Kami juga masih terus melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat dalam kasus ini,” tutur AKP Riffi.