Guru Hukum Siswanya yang Viral Duduk di Lantai Kelas, Dibebastugaskan Mengajar

Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Yayasan Abdi Sukma memberikan tindakan tegas terhadap guru bernama Hariyati, berupa dibebastugaskan untuk mengajar imbas dari memberikan hukuman kepada siswanya, MI (10), harus belajar dilantai di dalam kelas, karena tidak membayar uang sumbangan pembinaan pendidikan (SPP) selama tiga bulan.

Hal itu, diungkapkan oleh Ketua Yayasan Abdi Sukma, Ahmad Perlindungan. Ia mengatakan sanksi teguran keras diberikan Kepala Sekolah SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari, yang dinilai lalai dalam menjalankan tugasnya.

"Kami lihat, karena dia bagian dari sertifikasi guru. Kami akan lakukan pembinaan. Dari kesimpulan pembebasan tidak mengajar atau skorsing sampai waktu ditentukan," sebut Ahmad kepada wartawan, di Sekolah SD Swasta Abdi Sukma, Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Sabtu 11 Januari 2025.

Ahmad mengungkapkan Kepsek SD Swasta Abdi Sukma, Juli Sari sudah bertemu dengan Kamelia yang merupakan orang tua MI, dan meminta maaf langsung atas kejadian tersebut.

Sekolah SD Swasta Abdi Sukma.

Photo :
  • Tangkapan Layar/VIVA Medan

"Karena mengambil kebijakan sendiri, kami mengambil tindakan tegas terhadap guru bersangkutan, kita berikan teguran kepada kepala sekolah karena lalai untuk menjalankan visi dan misi dari sekolah ini," tegas Ahmad.

Ahmad kembali menegaskan bahwa tidak ada peraturan di sekolah tersebut, yang tidak membayar uang SPP, tidak boleh mengikuti belajar dan mengajar hingga dihukum belajar di lantai kelas.