Selebgram Cantik Asal Medan Ditangkap Polisi karena Promosikan Judi Online, Ini Akunnya

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan.
Sumber :
  • Dok Polrestabes Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan meringkus seorang selebgram, berinisial NS (20), karena mempromosikan judi online di akun instagramnya, @bbymutia_cun.

Penangkapan Selebgram itu, dibenarkan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, kepada wartawan, Senin 18 November 2024. Ia mengatakan bahwa NS sudah diamankan di Markas Polrestabes Medan, guna proses hukum selanjutnya. Gadis muda berparas cantik ini, merupakan warga Jalan Marelan VII Lingkungan V, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan.

"Kita amankan seorang wanita berinisial NS Peran tersangka wanita memasarkan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial instragram," ucap Gidion.

Ilustrasi perjudian.

Photo :
  • istockphoto.com

Gidion menjelaskan bahwa NS diamankan saat berada di depan supermarket, di Jalan Kapten Sumarsono, Kel. Helvetia Tengah, Kec. Medan Helvetia, Kota Medan, Minggu dini hari, 17 November 2024, sekira pukul 00.30 WIB. "Kalau wanita berinisial NS tadi ditangkap saat sedang duduk di Indomaret, Jalan Kapten Sumarsono. Saat itu dia diduga sedang memasarkan atau meng-endorse situs judi online melalui akun Instagram miliknya bbymutia_cun," jelas Gidion.

Lebih lanjut, mantan Kapolres Metro Bekasi dan Kapolres Metro Jakarta Utara ini menjelaskan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan ditemukan pada handphone milik NS group WA endors dengan nama group absen martabak. "Di history cerita akun sosial media Instagram milik NS juga ditemukan barang bukti pemasaran atau endors situs judi online. Kalau pengakuannya, ia sudah melakukan perbuatannya tersebut sudah selama kurang lebih enam bulan," tutur Gidion.

Sedangkan terhadap tersangka Wanita NS dipersangkakan dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan atau Pasal 303 ayat (1) ke 1E, 2E KUHPidana.