Spanduk Bertuliskan Segera Tangkap Masinton Pasaribu Terpampang di Jalan Kota Medan

Spanduk minta polisi tangkap Masinton Pasaribu beredar di sejumlah jalan di Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Beredar spanduk meminta polisi menangkap calon Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, yang diduga melakukan menarik baju Camelia Wakil Ketua DPRD Tapteng, Neneng Susanti Sinurat. Spanduk tersebut, bertuliskan 'CCTV dan Hasil Visum Sudah Ada, Segera!!!!! Tangkap Masinton Pasaribu'.

Dari pantauan VIVA, Jumat 18 Oktober 2024. Spanduk itu, menghiasi seputar Jalan Ringroad/Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. Kasus perseturuan antara Masinton ini, dengan Susanti Sinurat yang merupakan Bendahara DPC PDIP Kabupaten Tapteng saling lapor ke polisi.

Susanti melaporkan Masinton ke Polrestabes Medan atas dugaan penganiayaan. Sedangkan, Masinton melalui tim penasehatnya melaporkan Susanti ke Polda Sumut atas dugaan menyebarkan informasi, berita bohong atau hoaks kepada publik, melalui pemberitaan di media massa.

Sebelumnya, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Kompol Jama Kita Purba mengatakan sudah mengamankan sejumlah barang bukti. Termasuk melakukan pengecekan lokasi kejadian di kuliner si Bolang Durian, Jalan Iskandar Muda, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan. Sedangkan, peristiwa pertikaian itu, terjadi pada Minggu malam, 6 Oktober 2024. "Tim PPA dan Siber kita datang mengamankan CCTV," ucap Jama, kepada wartawan, Kamis 10 Oktober 2024.

Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tapteng, Masinton Pasaribu-Mahmud Effendi Lubis.

Photo :
  • Instagram Masinton Pasaribu

Selanjutnya, pada Rabu 9 Oktober, penyidik memeriksa Camelia Neneng dan beberapa saksi lain. Penyidik juga menyita baju Neneng saat kejadian sebagai barang bukti. "Juga menyita baju korban yang digunakan saat itu di lokasi, mengalami ada kekerasan," sebut Jama.

Diketahui, Masinton merupakan calon Bupati Tapteng. Ada Surat Telegram Kapolri nomor ST/1160/V/RES.1.24.2023 tentang penundaan proses hukum terkait pengungkapan kasus tindak pidana yang melibatkan peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. "Untuk terlapor, sementara belum kita periksa karena kita masih fokus fakta-fakta dan bukti lain," kata Jama.

Tim Penasehat Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA) melaporkan Neneng Susanti Sinurat Polda Sumut, Selasa 8 Oktober 2024. Dengan nomor : STTLP/B/1398/X/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. Dimana laporan tersebut, menyebut Arimita dan Camelia menyebarkan informasi, berita bohong atau hoax kepada publik, melalui pemberitaan di media massa, yang dinilai merugikan Masinton.

Arimitara Halawa dan Camelia Neneng dilaporkan Tim Penasehat Hukum Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi (MAMA) ke Polda Sumut. "Hari ini kita resmi melaporkan Bapak Arimitara Halawa dan Ibu Camelia Neneng. Karena kita menduga telah menebar berita bohong atau hoax yang mengakibatkan pencemaran nama baik Masinton Pasaribu yang saat ini maju sebagai calon Bupati Tapanuli Tengah," sebut Tim Penasehat MAMA, Joko Pranata Situmeang, Selasa 8 Oktober 2024.

Joko mengungkapkan bahwa informasi disampaikan Arimitara tidak sesuai dengan fakta yang menarik baju Camelia hingga kancing bajunya putus di tempat Kuliner Durian, di Kota Medan. "Itu berita kita duga, sengaja didramatisir. Katanya bajunya di tarik hingga kancing baju lepas, padahal disana banyak saksi yang melihat kejadian. Tidak ada kancing yang lepas. Makanya kita melaporkan ibu Neneng ini," ucap Joko.