Supir di Medan Tewas Dipukul Pakai Besi Saat Mengejar Pencuri Ban Serap, 4 Pelaku Ditangkap
Sabtu, 5 Oktober 2024 - 14:46 WIB

Sumber :
- Dok Polres Pelabuhan Belawan
"Keempat pelaku saat ini telah ditahan di Mako Polres Pelabuhan Belawan dan akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya diatas 5 tahun penjara," ucap Janton.