Gelar Profesor Tak Dicantumkan dalam Penetapan, Cawalkot Ridha Dharmajaya Laporkan KPU Medan
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Tak terima gelar Profesor tidak dicantumkan dalam penetapan peserta dan nomor urut, Calon Wali Kota Medan Prof. Ridha Dharmajaya melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Medan.
"Kita membuat laporan ke Bawaslu Kota Medan, Sabtu 29 September 2024," ucap Calon Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof. Ridha Dharmajaya, Minggu 29 September 2024.
Prof Ridha mengungkapkan bahwa adapun materi yang dilaporkan oleh pasangan nomor urut 2 tersebut terkait tidak dicantumkannya gelar Profesor, di depan nama Ridha Dharmajaya pada penetapan nomor urut pasangan calon nama peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan oleh KPU Medan.
Dalam penetapan KPU Medan itu, pasangan yang diusung Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Ummat, Partai Gelora, PKN, Partai Buruh dan PBB tertera sebagai peserta nomor urut 2 dengan nama Ridha Dharmajaya dan Abdul Rani, SH.
Prof Ridha mengatakan bahwa tidak tercantumkan gelar Profesor pada nomor urut paslon nomor urut 2 itu, oleh KPU Medan dikhawatirkan akan berdampak pada kekeliruan masyarakat, pada saat pemilihan yang digelar pada 27 November 2024.
Apalagi, katanya, jargon 'Medan Butuh Profesor' yang diusung oleh pasangan Ridha Dharmajaya -Abdul Rani membuat masyarakat mengetahui bahwa ada seorang profesor yang ikut berkompetisi di Pilkada Medan.