Geram Mall Centre Point Tak Bayar Tunggakan Pajak, Bobby Nasution : Pembongkaran Jumat Ini

Satpol PP Pemko Medan tutup Mall Centre Point Medan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point Medan, belum juga melunaskan tunggakan pajak berupa Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Wali Kota Medan, Muhammad Bobby Afif Nasution yang geram, memberikan tenggat batas akhir pengosongan mall beralamat Jalan Jawa Medan itu, pada Jumat 26 Juli 2024.

"Kami berikan waktu sampai hari Jumat ini, untuk dilakukan pengosongan tenant-tenant, agar kami bisa melakukan eksekusi, pembongkaran hari Jumat ini," ucap Bobby Nasution kepada wartawan, di Kantor Pemko Medan, Senin sore, 22 Juli 2024.

Untuk diketahui, Centre Point Medan menunggak pajak sejak 2011, sekitar Rp 250 miliar. Sedangkan, PT ACK baru membayar senilai Rp 107 miliar pada Kamis 30 Mei 2024 dan berjanji akan melunasi tunggakan pajak tersebut dan akan dibayarkan pada 19 Juni 2024, lalu.

Sejumlah alat berat milik Pemko Medan terparkir di depan Mall Centre Point pada Mei 2024 lalu.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

Bobby Nasution mengatakan kewajiban tunggakan pajak yang hari ini harus dibayarkan oleh Mall Centre Point sebesar lebih kurang Rp120 miliar. "Ini sudah sewajarnya kami lakukan agar seluruh pelaku usaha di Kota Medan melakukan kewajibannya terlebih dahulu," sebut menantu Presiden RI, Joko Widodo itu.

Bobby Nasution mengaku sudah menyurati Mall Centre Point dengan memberikan tenggang waktu selama satu minggu sejak tanggal 19 Juli kemarin untuk dilakukan pengosongan. "Tanggal 19 kemarin seharusnya sudah jatuh tempo, namun sampai dengan hari ini kita berkumpul disini belum ada sama sekali masuk ke kas Pemko Medan," kata Bobby Nasution kembali.

Namun dikatakan Bobby Nasution lagi apabila dalam masa pengosongan ini Mall Centre Point memiliki etikad baik untuk melakukan pembayaran kewajiban pajaknya, maka Pemko Medan akan menerima itu dengan baik.