Pasca MSF Naik Kelas, Ombudsman Ingatkan SMAN 8 Medan Jangan Ada Intervensi

Ombudsman Sumut saat berkunjung ke SMA Negeri 8 Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

James bersyukur bahwa SMAN 8 Medan, mengikuti instruksi Ombudsman Sumut untuk mengeluarkan keputusan naik kelas terhadap MSF. Tapi, ia menyoroti naik kelas tidak murni alias naik bersyarat.

"Kami langsung lihat, MSF sudah naik kelas 3. Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal, naik kelas ke kelas XII, cuma naik kelas siswi tersebut, dengan catatan naik kelas bersyarat," ucap James.

James mengungkapkan bahwa dari hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan dalam pengusutan kasus siswi SMAN 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas itu, memerintahkan agar MSF naik kelas, tanpa ada syarat diberikan.

"Kita mau siswi tersebut naik kelas, dengan tanpa syarat. Catatan kita bahwa silahkan perbaiki proses kenaikan kelas MSF ini, dengan tidak ada menyatakan kenaikan kelas bersyarat. Kita pun punya aturan bahwa berdasarkan operasional satuan pendidikan belum mengatur soal kenaikan kelas itu," jelas James.

James mengungkapkan salah satu menjadi sorotan pihak Ombudsman, rapor MSF di perbaiki, tanpa ada yang aneh dinilai jangan bolos lagi dengan huruf kapital, dengan tanda seru. "Tulisan itu, tidak tepat. Apa mendidik seperti ini, harus jangan ada kata bolos. MSF bukan bolos, dia tidak hadir ada konfirmasi. Agak rancu kita lihat satu sisi," ucap James.

James meminta kepada SMAN 8 Medan, untuk menjalankan tugas dari seorang Guru Bimbingan Konseling (BK). Karena, di sekolah ini, dinilai Guru BK tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan teknis kerjanya.

"Ada siswa sudah ditemukan dan dapat surat peringatan (SP) sampai tiga kali, tapi dia naik kelas. Beda sama MSF, tidak ada peringatan malah dibuat keputusan tinggal kelas, ada apa. Ini semua harus diperbaiki semuanya di SMAN 8 Medan ini," kata James.