Ombudsman Sumut Datangi SMAN 8 Medan, Pantau Hari Pertama MSF Bersekolah Pasca Naik Kelas

Ombudsman Sumut saat berkunjung ke SMA Negeri 8 Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - MSF, siswi SMA Negeri 8 Medan, yang sempat viral karena tinggal kelas, kini ia kembali sekolah dengan status naik kelas bersyarat, Senin 15 Juli 2024.

Pjs Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean tinjau langsung hari pertama MSF sekolah duduk di bangku kelas XXI. Kehadiran James didampingi perwakilan dari Inspektorat Pemprov Sumut dan Dinas Pendidikan (Disdik) Sumut dan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

"Kami langsung lihat, MSF sudah naik kelas 3. Anak SMA Negeri 8 yang kemarin tinggal, naik kelas ke kelas XII, cuma naik kelas siswi tersebut, dengan catatan naik kelas bersyarat," ucap James saat dikonfirmasi VIVA Medan.

James mengungkapkan bahwa dari hasil Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) disampaikan dalam pengusutan kasus siswi SMAN 8 Medan, yang viral karena tinggal kelas itu, memerintahkan agar MSF naik kelas, tanpa ada syarat diberikan.

"Kita mau siswi tersebut naik kelas, dengan tanpa syarat. Catatan kita bahwa silahkan perbaiki proses kenaikan kelas MSF ini, dengan tidak ada menyatakan kenaikan kelas bersyarat. Kita pun punya aturan bahwa berdasarkan operasional satuan pendidikan belum mengatur soal kenaikan kelas itu," jelas James.

Perwakilan Ombudsman RI Sumut saat mengklarifikasi Kepsek SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

James mengungkapkan salah satu menjadi sorotan pihak Ombudsman Sumut, rapor MSF di perbaiki, tanpa ada yang aneh dinilai jangan bolos lagi dengan huruf kapital, dengan tanda seru.