Ombudsman Sumut Datangi SMAN 8 Medan, Pantau Hari Pertama MSF Bersekolah Pasca Naik Kelas

Ombudsman Sumut saat berkunjung ke SMA Negeri 8 Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Tulisan itu, tidak tepat. Apa mendidik seperti ini, harus jangan ada kata bolos. MSF bukan bolos, dia tidak hadir ada konfirmasi. Agak rancu kita lihat satu sisi," ucap James.

James meminta kepada SMAN 8 Medan, untuk menjalankan tugas dari seorang Guru Bimbingan Konseling (BK). Karena, di sekolah ini, dinilai Guru BK tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan dan teknis kerjanya.

"Ada siswa sudah ditemukan dan dapat surat peringatan (SP) sampai tiga kali, tapi dia naik kelas. Beda sama MSF, tidak ada peringatan malah dibuat keputusan tinggal kelas, ada apa. Ini semua harus diperbaiki semuanya di SMAN 8 Medan ini," kata James.

James menjelaskan bahwa terjadinya maladministrasi tidak kompeten oleh Rosmaida, dibuktikan dengan Kurikulum Operasional Satuan Pendidikan (KOSP) SMA Negeri 8 Medan, tidak mengatur secara khusus terkait komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik.

"Bahwa Keputusan yang diambil, saat pelaksanaan Rapat Dewan Guru SMA Negeri 8 Medan dengan menyimpulkan MSF, tidak naik kelas dikarenakan ketidakhadiran peserta didik padahal SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki komponen atau indikator kenaikan kelas peserta didik," jelas James.