Dugaan Penipuan dan Penggelapan Bisnis Online, Korban Rugi Capai Rp600 Juta

Kolase Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi dan laporan korban dugaan penipuan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Polda Sumatera Utara (Sumut) akan angkat bicara terkait proses penyidikan dugaan kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp600 juta, atas nama Suriyani alias Li Hui pemilik mie dolar Acim di Jalan Bambu No 53, Kelurahan Durian, Kecamatan Medan Timur. Kasus ini telah berjalan sejak tahun 2019.

Kepala Bidang Humas Kombes Pol Hadi Wahyudi kepada wartawan menjelaskan, bahwa pihaknya akan pertanyakan proses penyidikan kasus tersebut ke Polrestabes Medan. Hadi mengatakan bahwa apa permasalahan dan kendala dari penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, sehingga BAP atas nama tersangka Suriyani terkait kasus ini masih belum lengkap.

"Akan kita pertanyakan ke Kasat Reskrim dan Penyidik Reskrim Polrestabes Medan, proses penanganan kasusnya. Termasuk soal BAP dari tersangka yang belum juga lengkap," ujar Hadi saat diwawancarai wartawan, Sabtu 29 Juni 2024.

Terkait hingga saat ini Suriyani alias Li Hui yang sudah ditetapkan tersangka namun belum ditahan, meskipun sebagai bagian dari sindikat penipuan dengan modus bisnis online, Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa hal ini perlu ditanyakan kepada penyidik yang menangani kasus ini.

"Kita akan pertanyakan sama penyidik Satreskrim Polrestabes Medan yang menangani kasus ini," ucapnya.

Kasus ini juga menarik perhatian Polrestabes Medan, di mana upaya penahanan terhadap tersangka dilakukan guna mencegah kemungkinan melarikan diri serta menghilangkan barang bukti. Dalam hal ini, Hadi Wahyudi menegaskan bahwa kasus penipuan dengan modus bisnis online harus menjadi perhatian serius baik oleh Polda Sumut maupun Polrestabes Medan.

"Pasalnya, kasus ini telah merugikan banyak masyarakat," sebut Hadi.