Siswi Viral Tidak Naik Kelas, Ombudsman Bakal Panggil Kepsek SMAN 8 Medan

Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba (tengah) berikan keterangan pers.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

"Di samping itu, kita perlu juga mendengar dari siswi MSF juga, ketidakhadirannya selama 34 kali selama di kelas XI karena apa?. Jangan-jangan memang siswi sakit tapi tidak dibawa berobat sehingga tidak ada surat keterangan sakit dari puskesmas atau rumah sakit. atau disebabkan menjaga orang tua yang sakit, dan sebagainya," katanya kembali.

Oleh karena itu, lanjut James, Ombudsman Sumut perlu mendengarkan keterangan siswi MSF, agar semua informasi berimbang. Selain pengumpulan informasi itu, Ombudsman juga perlu melihat bagaimana proses pengambilan Keputusan sekolah terkait naik atau tidaknya seorang peserta didik. 

“Baik dari rapat wali kelas maupun rapat dewan guru dalam mengambil keputusan. Pastinya kami akan mengumpulkan semua dokumen dan informasi terkait peristiwa tersebut,” sebutnya.

Lebih lanjut, James juga menyayangkan jika pertimbangan sekolah atas tidak naik kelasnya MSF karena adanya laporan polisi Orangtuanya ke Polda Sumut terkait dugaan pungutan pembohong Kepala SMA Negeri 8 Medan.

“Persoalan pengaduan dugaan pungutan pembohong Kepala Sekolah, itu urusan antara pengacara hukum, Kepala Sekolah dengan orang tua MSF. Hal itu jangan dibawa-bawa ke hak anak untuk mendapatkan Pendidikan baik dari proses dan hasil,” sebutnya.

Namun, ini akan kami dalami pada tahap pemeriksaan guna melihat apakah keputusan tidak menaikkan kelas siswa tersebut telah sesuai prosedur, jelasnya.