Disdik Sumut Instruksikan SMAN 8 Medan Tinjau Ulang Keputusan Siswi yang Tinggal Kelas
- Tangkapan layar/Instagram
VIVA Medan - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara menginstruksikan kepada SMA Negeri 8 Medan, untuk meninjau kembali atas keputusan terhadap seorang siswi berinisial MSF, yang dinyatakan tinggal kelas pada tahun pendidikan 2023/2024 ini.
Hal itu diungkapkan Kepala Bidang SMA Disdik Sumut, M Basir S Hasibuan kepada wartawan, di Kantor Disdik Sumut, Kota Medan, Senin 24 Juni 2024. Ia menjelaskan permasalahan MSF pada soal absensi saja, sesuai Permendikbud nomor 23 tahun 2016 tentang standar penilaian pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah.
Basir mengungkapkan menerima informasi viral di SMAN 8 Medan, langsung turun tangan melakukan klarifikasi kepada pihak sekolah. Termasuk meminta keterangan Kepala Sekolah (Kepsek) tersebut, bernama Rosmaida Asianna Purba, Minggu siang, 23 Juni 2024.
"Kami rekomendasikan sama pemahamannya, harus ditinjau ulang (keputusan tinggal kelas itu). Karena anak ini, sesungguhnya tidak ada masalah dalam belajar dalam prestasi tidak ada masalah. Hanya masalah kehadiran," sebut Basir.