Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg, Hanya Divonis 18 Bulan Penjara
Jumat, 31 Mei 2024 - 21:22 WIB
Sumber :
- Istimewa/VIVA Medan
Satu setengah jam kemudian terdakwa Azlansyah Hasibuan datang dan langsung bergabung ke meja saksi Robby Kamal Anggara. Beberapa saat kemudian, Robby Kamal Anggara memanggil saksi Arif Prastio untuk menyerahkan amplopnya.
Tak lama berselang, petugas kepolisian dari Polda Sumut langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mengamankan para terdakwa beserta barang bukti uang sebesar Rp25 juta.