Anggota Bawaslu Medan Peras Caleg, Hanya Divonis 18 Bulan Penjara

- Istimewa/VIVA Medan
Dalam amar putusannya yang dibacakan secara terpisah, majelis hakim menyatakan adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan kedua terdakwa, karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal-hal yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, dan belum pernah dihukum,” ucap Andriyansyah membacakan putusan secara terpisah.
Vonis terhadap kedua terdakwa, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menuntut Azlansyah dan Fachmy Wahyudi Harahap, masing-masing 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsidair pidana kurungan selama 1 bulan.
Atas putusan tersebut, JPU maupun terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap menyatakan pikir-pikir. Sedangkan, Azlansyah menerima putusan tersebut dan tidak mengajukan banding.
"Terima majelis hakim," ucap Azlansyah kepada majelisnya hakim dalam ruang sidang tersebut.
Mengutip dakwaan JPU, Gonggom Halomoan Simbolon mengatakan, kasus bermula pada Selasa 3 Oktober 2023 lalu. Dimana, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Kota Medan mendaftarkan saksi Robby Kamal Anggara sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.